Komisi VII DPR Kecewa Dengan Paparan Kadin
Mayoritas anggota Komisi VII DPR kecewa dengan paparan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) terkait implementasi UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba khususnya menyangkut kegiatan pengolahan pemurnian mineral di dalam negeri.
"Saya sangat prihatin dengan laporan Kadin ini, kalau dilihat paparannya hanya melihat sisi ekonomis saja dan tidak sedikitpun menyinggung dampak dari pertambangan itu,"ujar anggota DPR dari Partai Demokrat Asfihani, saat RDPU dengan Ketua Umum Kadin indonesia Suryo Bambang Sulisto, Selasa, (26/11).
Sesuai UU No. 4 tahun 2009, menurutnya, para pengusaha di industri mineral harus membuat smelter. "Seharusnya lima tahun lalu mereka sudah mulai membangun, dan selain itu para pengusaha harus paham aturan UU tersebut,"ujarnya.
Pada kesempatan itu, Dia juga menyayangkan ketidaksiapan industri usaha terkait implementasi UU tersebut. "Ini pembuatan UU tidak bisa serta merta dibatalkan ada proses panjang pembahasannya,"tegasnya.
Sementara anggota DPR dari PKS Asmin Amin mengakui, jika UU ini diterapkan tentunya terdapat 2 juta penambang dan anteknya akan menganggur karena memang ada larangan untuk ekspor.
Selain itu, perusahaan mineral dan batubara harus menjalankan program CSR yang sesuai dengan ISO 26000. "Harusnya dibenahi internal dulu memang kalau UU ini dilakukan pertanggal 14 januari tahun depan tentu dampaknya luar biasa,"tambahnya. (si), foto : wahyu/parle/hr.